Ureng, 17 Oktober 2025 –
Badan Saniri Negeri Ureng secara resmi menggelar rapat paripurna dalam rangka
pembahasan dan Menyetujui Rancangan Peraturan Negeri tentang Matarumah
Parentah di Negeri Ureng. Rapat yang berlangsung pada hari Jumat, 17
Oktober 2025, dan dibuka secara resmi oleh Ketua Saniri Saniri Negeri ureng pukul
15.25 WIT, bertempat di Kantor Negeri Ureng.
Dalam
sambutannya Ketua Saniri Yadin Kotala “Sebagaimana kita maklumi bersama bahwa
pelaksanaan rapat paripurna ini, adalah
merupakan tahapan akhir dari serangkaian pembahasan dalam rapat-rapat saniri
sebelumnya terhadap raperneg tentang penetapan mata rumah parentah negeri ureng
RAPERNEG tersebut merupakan raperneg yang berasal dari saniri negeri ureng”.
Selanjutnya
Rapat Paripurna dimulai dengan Pembahasan Tata tertib Rapat Paripurna dimana point
per point dalam Tata Tertib yang di bacakan oleh ketua Saniri di sepakati Bersama
sehingga ketua Saniri Mengesahkan Tata Tertib Rapat Paripurna.
Dalam
rapat tersebut, seluruh anggota Badan Saniri Negeri membahas secara mendalam
isi dan substansi dari rancangan peraturan yang telah disusun. Setelah melalui
proses musyawarah yang Panjang tidak mencapai Mufakat pada Pasal yang
menyatakan tentang Matarumah Parentah di negeri ureng mengakibatkan salah satu
anggota Saniri negeri ureng walk out namun proses pembahasan tetap berjalan
sampai pada pengambilan Keputusan sebagaimana tertuang dalam Tata Tertib Rapat Paripurna menyetuji untuk Pengambilan
Keputusan dengan Votting/Suara Terbanyak.
Sehingga Rapat paripurna
menyetujui Rancangan Peraturan Negeri tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan
Negeri Ureng .
Peraturan
ini menjadi langkah penting dalam penguatan struktur adat dan pemerintahan di
Negeri Ureng, khususnya dalam hal pengaturan kedudukan, Matarumah Parentah
sebagai bagian dari sistem adat dan tata kelola negeri.
Rapat
Paripurna di tutup dengan Penandatanganan Berita Acara Pembahasan dan
Penyetujuan Rancangan Peraturan Negeri tentang Matarumah Parentah serta Penyerahan
Rancangan Peraturan Negeri kepada Penjabat Kepala Pemerintah untuk ditetapkan
dan di Undangkan oleh Sekretaris Negeri.